kievskiy.org

AHY: Jangan Sampai KUHP Jadi Alat Kekuasaan Gebuk Lawan Politik

Ilustrasi sidang dan KUHP baru.
Ilustrasi sidang dan KUHP baru. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menyoroti pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, masih banyak pasal karet dalam hukum pidana baru Indonesia yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

AHY juga menyoroti terkait pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, termasuk kebebasan pers hingga pasal yang mengatur unjuk rasa.

"Misalnya, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa," katanya, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

AHY juga berharap KUHP baru tidak dijadikan sebagai alat menjatuhkan lawan politik dan merenggut kebebasan rakyat dalam berekspresi.

Baca Juga: Ahli Pidana Jelaskan Pasal 55 KUHP: Orang yang Disuruh Melakukan Perbuatan Tidak Bisa Dipidana

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembok lawan-lawan politik lagi, digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat, apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," ucapnya.

AHY tidak mau jika nantinya rakyat bisa mudah ditangkap menggunakan pasal-pasal kontroversial.

Menurutnya, suara kritis masyarakat harus dijamin karena berdampak baik bagi kehidupan berdemokrasi.

"Kita juga tidak ingin kalau kemudian ada warga negara yang takut berbicara di negerinya sendiri," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat