kievskiy.org

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 55 KUHP: Orang yang Disuruh Melakukan Perbuatan Tidak Bisa Dipidana

Ilustrasi pelaku tindak pidana.
Ilustrasi pelaku tindak pidana. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan membeberkan penjelasan soal Pasal 55 KUHP dalam suatu tindak pidana.

Menurut Arif, seseorang yang turut serta karena disuruh melakukan perbuatan tindak pidana tidak bisa dipidana.

Hal itu diungkap Arif saat memberikan kesaksian untuk menguntungkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Awalnya Arif mengatakan bahwa dalam Pasal 55 KUHP terkait penyertaan itu terdiri dari tiga poin besar.

Baca Juga: Banjir Semarang Merenggut Nyawa

Pertama orang yang melakukan perbuatan, kedua orang yang menyuruh melakukan perbuatan, serta ketiga orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

"Tentu bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi dalam pembuktiannya," kata Arif di persidangan.

Dia merinci, untuk yang pertama orang yang melakukan perbuatan maka harus memenuhi semua unsur delik yang didakwakan.

Lalu poin kedua, orang yang menyuruh melakukan perbuatan berarti ada dua pihak yakni orang yang menyuruh dan disuruh dalam hal ini masuk dalam penyertaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat