kievskiy.org

Ahli Ungkap Sejumlah Kondisi Pengecualian untuk Pelaku Tindak Pidana yang Tak Bisa Dipidana

Bharada E dan Ferdy Sambo.
Bharada E dan Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.

Sidang yang digelar untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ini menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Albert Aries menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Keterangan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy soal perbedaan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Takut Serangan Balik Koruptor Selama Saudara Kerja Profesional

“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancamkan dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman pidana,” kata Albert Aries, Rabu, 28 Desember 2022.

Menurut keterangan Albert Aries, hukum pidana di Indonesia diketahui memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana pun belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam agenda sidang tersebut, Albert Aries juga menjelaskan soal sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana, meski telah melakukan tindakan pidana.

Diketahui, keterangan Albert Aries tersebut berdasarkan dari sejumlah Pasal yang berada di dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat