kievskiy.org

Ahli Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pembunuhan

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Ahli hukum pidana, Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 27 Desember 2022.

Dalam agenda persidangan tersebut, Elwi Danil mengatakan jika terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Elwi menjelaskan bahwa Pasal 338 dan Pasal 340 dapat dikenakan untuk pihak yang terlibat aktif dalam pembunuhan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Elwi setelah penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan soal Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu,” kata Rasamala, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara

“Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” ujar Rasamala bertanya.

Kemudian, Elwi pun menjawab pertanyaan Rasamala tersebut dengan menjelaskan bahwa menurutnya, tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan merupakan hal yang tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan turut serta untuk melakukan pembunuhan.

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Elwi menjelaskan bahwa berdasarkan rumusan aturan pidana di Indonesia, tidak disebutkan bahwa seseorang yang mengetahui rencana pembunuhan tapi tidak melaporkannya akan masuk ke dalam kategori pelaku aktif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat