kievskiy.org

Mahfud MD Jamin Kejaksaan Independen dalam Kasus Brigadir J: Tak akan Terpengaruh

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan sejumlah nama lainnya itu masih menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memastikan bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan. Selain itu, kata Menko Polhukam, ada juga yang ingin eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum. Namun, Mahfud MD mengatakan, pihaknya dapat mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya, Kamis 19 Januari 2023.

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: SMA di Majalengka Diduga Paksa Murid Studi Banding ke Bali, DPRD dan Dewan Pendidikan Buka Suara

Menurut pendapat Mahfud MD, kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu menarik perhatian banyak orang. Dia pun mengatakan, sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan untuk menjaga independensi dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Tak hanya mengomentari soal Ferdy Sambo, Menko Polhukam juga menanggapi soal kekecewaan publik terhadap tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC). Diketahui, tuntutan terhadap Bharada E itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi yaitu 8 tahun penjara.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Selain Bharada E dan Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum juga telah menyampaikan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya. Beberapa di antaranya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat