kievskiy.org

Tak Profesional Sejak Awal, Mahfud MD Minta Polisi yang Tangani Kasus Pelecehan Pegawai Kemenkop UKM Ditindak

 Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa personel polisi di Polresta Bogor yang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami salah seorang pegawai perempuan berisinial ND di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Mahfud menilai sejak awal penyidik tersebut tidak profesional dalam menangani kasus.

Permintaan itu diungkap Mahfud berdasar hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Kemenkopohukam setelah pihaknya menerima kabar bahwa hakim PN Bogor menggugurkan status tersangka terhadap tiga pelaku kekerasan seksual.

“Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” ucap Mahfud dalam keterangan pers yang dirilis Rabu malam.

Menurut dia, setidaknya ada dua alasan mengapa hasil rakor di kementeriannya meminta penyidik Polresta Bogor harus diperiksa. Pertama, karena penyidik telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Keluarga Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Laporkan LSM BPPI Atas Dugaan Pemerasan

"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," tuturnya.

Padahal, Mahfud menjelaskan bahwa penyataan restorative justice telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dalam Pasal 12 peraturan tersebut disebutkan bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang jika telah diputuskan, tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Akan tetapi, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, kata Mahfud.

Baca Juga: Gibran Cari Penghina Jokowi yang Dipecat, Ingin Carikan Pekerjaan: Kasihan, Gak Baik Tutup Rezeki Orang

Selanjutnya, alasan kedua adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat