PIKIRAN RAKYAT - Pihak keluarga pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, melaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Laporan ke Polisi itu dilayangkan atas dugaan pemerasan yang dilakukan.
Polisi pun menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes tersebut. Mereka mengatakan LSM yang dilaporkan merupakan pihak yang memediasi pelaku dan korban dalam kasus itu.
"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurutnya, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Laporan tersebut berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.
"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Iqbal Alqudusy.
Peran LSM
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh enam pemuda berakhir damai. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh setempat.
Dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial WD itu diselesaikan oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian. Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Tidak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.