kievskiy.org

Status Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai Kemenkop UKM Gugur, Mahfud MD Minta Kasus Diproses Lagi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Bogor yang menggugurkan status tiga tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM). Mahfud meminta kasus tersebut diproses lagi sesuai laporan korban.

Untuk diketahui, Hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN BGR, dan putusannya ditetapkan pada Kamis 12, Januari 2023. Disebutkan dalam putusan tersebut status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

“Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang dirilis Rabu malam.

Baca Juga: LPSK Sebut Bharada E Harusnya Dituntut Lebih Ringan: yang Bukan JC Malah 8 Tahun

Mahfud mengatakan, pihaknya menghormati atas putusan vonis Hakim PN Kota Bogor yang memutus perkara tersebut dengan menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan hasil rakor, pihaknya tetap mendorong kasus tersebut kembali dilanjutkan terhadap empat orang tersangka tersebut dengan sangkaan Pasal 286 KUHP.

“Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," ucapnya, dikutip dari Antara.

Mahfud menilai perkara tersebut tidak bisa Ne Bis In Idem". Sebab, pokok perkara kasus tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan. Adapun ssas "Ne Bis In Idem" adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur di TikTok: Manfaatkan Keluarga dan Tetangga Demi Gift

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat