kievskiy.org

Polisi di Sukabumi Ringkus 9 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sejumlah pelaku pemerkosaan di bawah umur di Sukabumi.
Sejumlah pelaku pemerkosaan di bawah umur di Sukabumi. /Pikiran Rakyat/Herland Heryadie Pikiran Rakyat/Herland Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menciduk sembilan orang tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Sembilan tersangka diamankan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, antara lain di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Ciemas, Cibadak, dan Parakansalak. Ironisnya, dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede menjelaskan, untuk peristiwa pencabulan di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu homestay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial. Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun bisa dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.

"Tersangka dengan korban ini kenalan melalui medsos, melakukan pemerkosaan dengan modus akan dinikahi. Korban sempat menolak, namun yang terakhir tersangka mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban. Seiring berjalannya waktu, korban mengadukan sendiri kejadian yang dialami kepada orang tuanya sehingga berujung laporan ke pihak kepolisian," ujar Maruly dalam konferensi pers di aula Mapolres Sukabumi, Rabu 18 Januari 2023.

Lanjut Maruly, TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak. Ada empat tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial IR (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu menyetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Dugaan Pemerkosaan Siswi SMP di Cikasungka Bandung Hoaks

Kronologisnya, kata Maruly, saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Parakansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Di danau itu, korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

"Kejadiannya bulan Desember 2022. Korban sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun. Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah sebelumnya dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku. Semua pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Sukabumi," ujar Maruly.

TKP yang selanjutnya diamankan di Cibadak adalah tiga orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat