kievskiy.org

Usai Disorot Hotman Paris karena Vonis ‘Ringan’ Pemerkosa Siswi SMA, Sejumlah Pejabat Kejari Lahat Dicopot

Ilustrasi pemerkosaan anak.
Ilustrasi pemerkosaan anak. /Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat berinisial NW dinonaktifkan dari jabatannya setelah menangani kasus pemerkosaan siswi SMA yang tuntutannya dinilai tidak adil.

Pernyataan dicabutnya jabatan NW sebagai Kajari Lahat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Sarjono Turin pada Senin, 9 September 2022.

Sarjono mengatakan bahwa penonaktifan Kajari Lahat itu sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan.

Dalam surat perintah itu juga terdapat 2 pejabat lain di Kejari Lahat yang dinonaktifkan juga, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Bayi Bermata Satu Lahir di Yaman, Simak Kemungkinan Penyebabnya

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Sarjono dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 10 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan resmi dari Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan tersebut juga diduga tidak melakukan penelitian syarat formal dalam penanganan kasus pemerkosaan itu.

Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan berdasarkan hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat