kievskiy.org

Kisruh Vonis 'Minim' 10 Bulan Bui di Kasus Pemerkosaan Anak Lahat, Kejagung Periksa ‘Kecurangan’ JPU

Ilustrasi anak korban kekerasan seksual.
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. /Freepik/8photo

PIKIRAN RAKYAT – Kecaman Hotman Paris soal vonis 10 bulan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan dijawab Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan banding akan segera diupayakan.

Sebelumnya, geger Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya hanya menuntut pelaku pemerkosa 7 bulan penjara, yang kemudian diputuskan hakim jadi 10 bulan.

Vonis itu menuai respons marah dari banyak pihak, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris. Ia lantas mendorong Jaksa Agung agar melanjutkan mandat pada Kejari Lahat terkait banding.

Atas vonis 10 bulan penjara tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengkonfirmasi hasil eksaminasi pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kripto Kian Lensu di Indonesia Sepanjang 2022, Banyak yang Rugi Besar

Ia menegaskan bahwa Kejagung telah meminta jaksa bersangkutan untuk pengajuan banding lantaran ada keadilan korban yang tercederai.

"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," katanya, Senin, 9 Januari 2023.

Ketut melanjutkan, JPU sangat boleh mengupayakan hukum banding dalam kasus itu. Artinya, meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, tindakan tersebut bukan pelanggaran norma hukum.

Kejagung selanjutnya berharap, upaya hukum banding itu dapat menciptakan keadilan baik bagi korban maupun hukuman tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat