kievskiy.org

Psikolog Forensik: Perkara Pemerkosaan Mayor Paspampres Berjenis 'Relabelling', Mirip Kasus Putri Candrawathi

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Mayor Paspamres berinisial INF terhadap seorang Kowad Kostrad inisial GER mendapat temuan fakta baru berdasarkan hasil analisa psikologi forensik.

Berdasarkan keterangan yang diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kasus pemerkosaan tersebut ternyata dilakukan atas dasar suka sama suka.

Menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut masuk dalam kategori sebagai tuduhan palsu berjenis "relabelling".

"Kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya? Jenisnya adalah 'relabelling'," ucap Reza dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Refleksi Hari HAM Internasional, Komnas HAM Perbarui Tim Penyelidik Ad Hoc Kasus Munir

Menurut penjabarannya, "relabelling" adalah relasi seks yang sesungguhnya telah mendapat persetujuan setiap pihak ketika mereka hendak melakukan aktivitas seksual (konsensual) diubah narasinya menjadi kejahatan seksual.

Kasus tersebut diakui Reza serupa dengan hasil pengamatannya terhadap perkara pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir J, yakni merupakan "false accusation" (tuduhan palsu atau tidak berdasar) berjenis "relabelling”.

Reza menuturkan, mengapa seorang perempuan melakukan rellabelling, jawabannya adalah biasanya tindakan tersebut dilakukan sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, ataupun menghindari amarah pasangan.

"Relabelling sebagai bentuk 'false accusation' memunculkan keinsafan, khususnya diri saya bahwa keberpihakan kepada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," tutur Reza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat