PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Atas penolakan tersebut MA memberikan vonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.
Adapun kasasi Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.
Baca Juga: Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Kekerasan Fisik, Polisi: Diduga MA Ditendang
Perkara itu diadili ketua majelis hakim Sri Murwahyuni serta hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Bandung Herry divonis mati pada 4 April 2022.
Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup.
Baca Juga: Persikabo 1973 Akhiri Kerja Sama dengan Coach Djajang Nurjaman