kievskiy.org

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. /Antara/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.

Atas penolakan tersebut MA memberikan vonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.

Adapun kasasi Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.

Baca Juga: Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Kekerasan Fisik, Polisi: Diduga MA Ditendang

Perkara itu diadili ketua majelis hakim Sri Murwahyuni serta hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Bandung Herry divonis mati pada 4 April 2022.

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup.

Baca Juga: Persikabo 1973 Akhiri Kerja Sama dengan Coach Djajang Nurjaman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat