PIKIRAN RAKYAT – Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) Kota Bandung.
Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan saat ini tengah menunggu hari eksekusi hukuman mati.
Kini, dia mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Diklaim Bisa Beri Efek Jera, LBHM Punya Pandangan Berbeda
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengungkapkan, Herry Wirawan dipastikan dalam kondisi baik usai dijatuhi vonis mati.
Ia mengaku telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry Wirawan.
Namun, terkait tanggapan vonis mati terhadap Herry, dia mengaku belum sempat menanyakan, sebagai upaya untuk menjaga mental terpidana.
Baca Juga: Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 7 April 2022.