kievskiy.org

Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Media asing yang berbasis di London, Inggris, Independent, ikut memberitakan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan sang predator seks.

Herry Wirawan divonis hukuman mati terkait kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Selama enam tahun aksi Herry Wirawan, setidaknya enam korbanya hamil.

Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Pro dan Kontra Vonis Herry Wirawan, Komnas HAM Harap Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan

"Dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Untuk diketahui, Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Langkah Berani untuk Berikan Efek Jera

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat