kievskiy.org

Tanggapi Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM: Tak Ada Korelasi dengan Efek Jera

Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) Ahmad Taufan Damanik menanggapi hukuman mati yang dijatuhkan kepada predator seksual, Herry Wirawan.

Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.

Tidak hanya itu, hak hidup juga telah diatur di dalam UUD 1945. Sehingga itu merupakan hak yang absolut yang dimiliki semua rakyat Indonesia.

"Dalam kajian-kajian penerapan hukuman mati tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau tindak pidana apakah itu tindak pidana seksual atau terorsime atau narkoba atau tindak pidana lainnya," katanya yang disampaikan secara virtual, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan 2 Pegawai KPK: Dilaporkan Suami Hingga Berakhir Sanksi

Di samping itu, Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam nilai-nila HAM universal hukuman mati telah dihapuskan.

Karena itu, Ahmad Taufan Damanik menegaskan Komnas HAM ingin ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi.

"Apabila Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas kHerry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat