kievskiy.org

Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan 2 Pegawai KPK: Dilaporkan Suami Hingga Berakhir Sanksi

Ilustrasi - Kronologi terungkapnya perselingkuhan dua pegawai KPK.
Ilustrasi - Kronologi terungkapnya perselingkuhan dua pegawai KPK. /Pixabay/MiguelRPerez Pixabay/MiguelRPerez

PIKIRAN RAKYAT - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sanksi usai terbukti melakukan perselingkuhan.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai mereka yang berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Baca Juga: Politisi Inggris Heran, Luka-Luka di Mayat Korban Pembantaian Bucha Tidak Membuat Lalat Tertarik

"Itu benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 5 April 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan sang istri dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan.

Baca Juga: Terbukti Selingkuh, 2 Pegawai KPK Terima Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

Perbuatan tersebut pun dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat