kievskiy.org

Pro dan Kontra Vonis Herry Wirawan, Komnas HAM Harap Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan

Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman wajib membayar kompensasi ke korban serta harta kekayaannya dirampas.
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman wajib membayar kompensasi ke korban serta harta kekayaannya dirampas. /DeskJabar/Yedi Supriyadi. DeskJabar/Yedi Supriyadi.

PIKIRAN RAKYAT - Vonis hukuman mati Herry Wirawan, predator seksual di Bandung, menuai pro dan kontra.

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengharapkan hukuman mati di Indonesia bisa dihapuskan.

Pasalnya, Ahmad Taufan Damanik mengatakan hukuman mati telah dihapuskan di beberapa negara secara bertahap.

"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Jual Apartemen, Venna Melinda Kini Kedapatan Jual Vila di Bali, Ekonomi Ferry Irawan Dipertanyakan

"Kami berharap para hakim memepetrimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan," ujarnya menambahkan.

Ahmad Taufan Damanik berharap hakim di tingkat kasasi mempertimbangkan hukuman mati Herry Wirawan.

Menurutnya, ada yang lebih harus diperhatikan daripada hukuman Herry Wirawan, yakni para korban.

Baca Juga: Giliran Denmark Siap Usir 15 Diplomat Rusia, Buntut Ditemukannya Kuburan Massal di Bucha Ukraina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat