kievskiy.org

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Langkah Berani untuk Berikan Efek Jera

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Pengamat perlindungan perempuan dan anak Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Tri Wuryaningsih mengapresiasi tindakan majelis hakim atas vonis Herry Wirawan.

Dia menilai tindakan majelis hakim sangat berani dalam memvonis hukuman mati pada Herry Wirawan.

"Saya menyambut senang dengan adanya vonis mati itu, biar memberi efek jera untuk para pelaku atau orang yang ingin melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Jual Apartemen, Venna Melinda Kini Kedapatan Jual Vila di Bali, Ekonomi Ferry Irawan Dipertanyakan

Dr. Tri Wuryaningsih berharap dengan jatuhnya vonis hukuman mati pada Herry Wirawan, angka kekerasan seksual pada anak bisa ditekan.

"Keberanian hakim menjatuhkan vonis hukuman mati itu, artinya bisa menjadi perhatian bagi orang atau calon pelaku agar berhati-hati," katanya.

"Vonis mati itu terobosan baru, keberanian dari majelis hakim untuk bisa menjatuhkan (vonis hukuman mati) itu karena tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan begitu banyak korban anak-anak, ada yang sampai melahirkan," katanya.

Baca Juga: Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas untuk Awasi produksi dan Distribusi Minyak Goreng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat