kievskiy.org

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Diklaim Bisa Beri Efek Jera, LBHM Punya Pandangan Berbeda

Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 anak, Herry Wirawan.

Vonis hukuman mati yang diberikan terhadap Herry Wirawan lantas diklaim dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak lainnya. 

Tampaknya pandangan berbeda disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang menilai vonis hukuman mati Herry Wirawan tak akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain.

Koordinator Penanganan Kasus LBHM Yosua Octavian menuturkan bahwa vonis yang diklaim akan memberikan efek jera itu sesungguhnya hanya ilusi.

Baca Juga: Media Asing Sorot Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

"Vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi," kata Yosua.

 

Pernyataan itu bukan hadir tanpa alasan, melainkan dengan melihat dokumentasi yang dilakukan sepanjang tahun 2017 hingga 2021. 

Dalam jangka waktu tersebut setidaknya terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana, dengan 279 di antaranya vonis hukuman mati bagi kasus narkotika. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat