kievskiy.org

Dituduh Sekongkol dengan Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Tak Ada Bukti Rekaman Video

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih dilakukan. Pihak penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 24 Januari 2023, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf menyatakan membantah isi tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Salah satunya merupakan tuduhan bahwa Kuat Ma’ruf dianggap mengetahui rencana eksekusi terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KUHP Baru Miliki Lima Misi Penting, Menko Polhukam Pastikan Bukan untuk Lindungi Jokowi

“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata penasihat hukum, Irwan Irawan sebagaimana dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan perselingkuhan terdakwa Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disertakan dalam tuntutan JPU dinilai oleh Irwan hanyalah sebuah asumsi yang tidak berdasar karena tidak adanya bukti dan fakta yang menjelaskan.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Turun Harga, Ada yang hingga Rp2.000 Per Liter

Sementara itu, Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melenyapkan nyawa Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat