kievskiy.org

Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Hasya Athallah: Tetap Bersama Polri dalam Perbaikan Penegakan Hukum

Ilustrasi. Polisi akan lakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.
Ilustrasi. Polisi akan lakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga Hasya Athallah Syaputra, Gita Paulina, merespons soal pertemuan yang digelar Kapolda Metro Jaya bersama dengan jajaran terkait terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya, mahasiswa Universitas Indonesia yang kecelakaan.

Gita menyatakan, menghormati adanya inisiatif pertemuan tersebut. Dia mengharapkan agar inisiatif dan tindakan yang akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Serta menaati prosedur formal yang ada agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.

Meski begitu menurut Gita pertemuan tersebut tidak memiliki landasan hukum baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya.

Baca Juga: Gagasan Menarik dari Hasil Pertemuan Viking-Panser Biru Bersama Ganjar Jelang Duel PSIS Kontra Persib

"Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak, di antaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, Ahli Transportasi, Ahli Kendaraan ATPM, Ahli Hukum Pidana, BEM UI," ucapnya.

Gita mengatakan, pihaknya juga turut diundang dalam pertemuan tersebut namun tidak hadir. Menurutnya tujuan pertemuan untuk kembali mencari fakta kecelakan tidak tepat.

"Karena fakta versi polisi sudah jelas dan tertuang dalam SP2HP (penyelidikan), SP2HP (Penyidikan), serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya," tuturnya.

"Sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah Hasya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik, dan kasus ini dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga saat ini. Hal mana tidak bisa diubah dengan sebuah pertemuan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat