kievskiy.org

Keadilan bagi Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka? Fadil Imran: Kami Akan Rekonstruksi Ulang Kasus

Ilustrasi keadilan. Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus Mahasiswa UI.
Ilustrasi keadilan. Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus Mahasiswa UI. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Tanggapi gejolak dan desakan dari berbagai kalangan, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melakukan rekonstruksi alias reka ulang kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia.

Korban bernama lengkap M Hasya Attalah Syaputra (18) dinilai ‘dicurangi’ aparat dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Pasalnya, nyawa hilang kehormatan melayang, dia ditersangkakan setelah dinyatakan meninggal dunia.

Berbagai kontra bermunculan. Betapapun pihak kepolisian bersikeras Hasya meninggal atas kelalaian diri sendiri ketika berkendara, pihak keluarga, kampus, hingga pengamat hukum menolak status tersangka atas nama korban.

Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berencana untuk merekonstruksi kasus kecelakaan Mahasiswa UI tersebut.

Baca Juga: Kemenag Cimahi Tunggu Kepastian Kuota Haji hingga Besaran BPIH 2023

“Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang (kasus),” ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Adapun keputusan itu dilontarkan Fadil Imran usai bertukar diskusi bersama beberapa pihak eksternal Polri menyangkut kasus ini.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa rekonstruksi ulang yang disasar nantinya akan melibatkan pihak luar. Beberapa stakeholder terkait .

Disebutkan Fadil, rekonstruksi ulang ini tak lain bertujuan supaya penanganan kasus dapat berjalan objektif dan transparan, sebagaimana harapan banyak pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat