PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tidak setuju terhadap usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.
Menurutnya, jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat Provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu Provinsi.
"Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konstitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu darimana?" ujar Guspardi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Februari 2023.
Legislator PAN itu juga menilai, alasan Cak Imin jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur, sebetulnya itu tidak relevan.
Baca Juga: Tak juga Terealisasi, KSP Stadion GBLA Kembali Molor
Semestinya, kata Guspardi, dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.
"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," ucapnya.
Oleh karena itu, Guspardi meyakini gubernur sebagai kepala daerah di Provinsi mestinya tetap ada untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan agenda-agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
"Yang perlu diperbaiki bagaimana tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan. Sehingga Gubernur bisa mengartikulasikan dan memiliki kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien," kata dia.***