kievskiy.org

DPR Sebut Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Dikaji Mendalam

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. /Pikiran Rakyat/Vidha Oktaviani Putri

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur.

Doli berpandangan jika usulan tersebut perlu kajian yang mendalam. "Jadi kalau tiba-tiba ada perubahan struktur yang mengambil posisi sangat strategis seperti gubernur itu, itu ya harus banyak effort, banyak upaya yang harus dilakukan, enggak mudah," kata Doli menjelaskan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

Apalagi, tambah Doli, pada struktur pemerintahan sudah disusun sedemikian rupa melalui UUD 1945, satu perundangan yang teknis lainnya.

"Karena kita menghilang satu rentang kendali pemerintahan yang selama ini sudah berjalan adanya seperti itu," katanya.

Baca Juga: Tak juga Terealisasi, KSP Stadion GBLA Kembali Molor

Doli pun tak habis pikir jika jabatan gubernur dihapus karena akan berdampak pada institusi yang bisa mengkoordinasikan semua pembangunan atau jalannya pemerintahan di daerah.

"Jadi memperpanjang masa jabatan kepala desa saja tidak mudah, harus mengganti UU, apalagi mau meniadakan gubernur. Nah itu juga prosedurnya saja juga tidak mudah," kata dia mengakhiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat