kievskiy.org

Syarifuddin Hasan: Indonesia Perlu UU Khusus Tentang MPR

Ilustrasi gedung MPR RI. Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 59 Tugas Mandiri 3.1.
Ilustrasi gedung MPR RI. Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 59 Tugas Mandiri 3.1. /MPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan (SyarieF Hasan) mengusul MPR untuk memiliki satu undang-undang sendiri, yakni UU tentang MPR. Sjarifuddin mengatakan alasan pengusulan ini untuk MPR semakin jelas kewenangan, tugas pokokm dan fungsinya memiliki payung hukum kuat.

Sjarifuddin menambahkan MPR sedang mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MPR itu. "Saya pikir MPR memang perlu memiliki undang-undang tersendiri atau UU khusus tentang MPR. Karena itu, kita sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MPR," kata Sjarifuddin Hasan, di Jawa Timur, Kamis 2 Februari 2023.

Jika UU MPR itu sah, maka MPR tidak lagi masuk atau diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Syarief Hasan mengatakan RUU ini merupakan gagasan yang bagus. "Misalnya, kita ingin membentuk badan kehormatan MPR atau lainnya memerlukan payung hukum. UU tentang MPR nanti bisa menjadi payung hukum. Karena itu, saya pikir RUU tentang MPR ini gagasan yang bagus," katanya.

Baca Juga: Cegah Pendatang Bermasalah, Dirjen Imigrasi Minta Optimalkan Peran Wasdakim

Syarief Hasan mengakui bahwa kewenangan, tugas, dan fungsi MPR telah diatur dalam UU MD3 (UU No. 17 tahun 2014) yang beberapa kali direvisi, terakhir UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014.

Namun, kata dia, hanya beberapa pasal saja yang mengatur tentang MPR. Sebaliknya, UU MD3 mengatur lengkap tentang DPR dan DPD. Selama ini, UU MD3 tidak mengatur lebih rinci dan eksplisit tentang alat-alat kelengkapan MPR.

"Dengan adanya RUU tentang MPR, maka MPR diatur secara khusus dalam UU sehingga menjadi UU lex specialis. UU tentang MPR akan mengatur kewenangan, tugas, fungsi MPR, dan alat-alat kelengkapan MPR, Badan Kehormatan MPR, dan lainnya. Jadi memang UU ini nanti banyak mengatur tentang MPR yang selama ini belum masuk dalam UU MD3," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi: Harga Beras Naik di Semua Provinsi!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat