kievskiy.org

Cegah Pendatang Bermasalah, Dirjen Imigrasi Minta Optimalkan Peran Wasdakim

Warga negara asing berjalan saat tiba di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 8 November 2022.
Warga negara asing berjalan saat tiba di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 8 November 2022. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim meminta Kepala Imigrasi untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) untuk mencegah pendatang bermasalah masuk ke Indonesia.

“Ketika kita mempermudah proses pelayanan artinya pengawasan dan intelijen harus didorong untuk meningkatkan antisipasi,” kata Silmy, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 2 Februari 2023.

Terkait dengan Pasal 102 Undang-Undang tentang Keimigrasian disebutkan bahwa jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca Juga: 2 WNA China Diduga Berencana Kacaukan KTT G20, Imigrasi: Mereka Lakukan Provokasi

Berkaitan dengan prosedur hukum, Silmy mengatakan bahwa dirinya tengah berupaya untuk memperpanjang masa penangkalan tersebut menjadi 20 kali terhadap pengunjung luar yang membuat onar di Indonesia.

“Saya lagi mencari cara, karena ini berkaitan dengan aturan hukum, bagaimana caranya agar masa tangkal bisa diperpanjang otomatis 20 kali terhadap orang luar yang bikin onar di Indonesia. Apalagi sampai pidana segala macam, di blacklist saja, enggak usah masuk ke sini lagi. kita enggak perlu pelintas yang bermasalah,” ujarnya.

Selain itu, Silmy juga bertekad untuk menjadikan Imigrasi sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan kemudahan proses pengurusan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA).

Baca Juga: DPR Soroti Silmy Karim yang Daftar jadi Dirjen Imigrasi Jalur Non-ASN

Tujuan dimudahkannya akses pengurusan visa kunjungan agar warga negara asing yang ingin berwisata atau melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia dapat menghasilkan peneriamaan negara bukan pajak (PNBP) juga ke kas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat