kievskiy.org

Diteken Jokowi, Kepala Otorita IKN Nusantara Digaji Rp172,7 Juta per Bulan

Proses pengambilan sumpah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Proses pengambilan sumpah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Total gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp172,7 juta setiap bulannya. Kebijakan itu diteken Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada 30 Januari 2023.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," ucap Pasal 2.

"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," tutur Pasal 3 menambahkan.

Besaran gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara tercantum pada bagian lampiran, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gerindra Jamin Lanjutkan IKN Nusantara Jika Prabowo Subianto Terpilih Jadi Presiden

1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

a. Gaji pokok: Rp5.040.000
b. Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp648.840
c. Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000
d. Tunjangan Kinerja: Rp153.422.000

Dengan begitu, Hak Keuangan yang akan diterima Kepala Otorita IKN Nusantara secara keseluruhan adalah Rp172.718.840. Dia juga menerima Fasilitas lainnya berupa dana operasional Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum, dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

2. Wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat