kievskiy.org

Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah 2 Kali Dilaporkan ke Propam

Ilustrasi laporan.
Ilustrasi laporan. /Pixabay/mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah kasus dugaan pemalakan yang terjadi, Polisi membongkar fakta bahwa Bripka Madih telah 2 kali dilaporkan ke Propam. Laporan itu dilayangkan oleh istri pertama dan kedua anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut.

"Setelah kita lakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

Pelaporan pertama dilayangkan istri Bripka Madih pada tahun 2014, mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan kembali dilayangkan oleh istri kedua Bripka Madih pada tahun 2022 mengenai masalah yang sama.

"Berturut-turut, saya sampai pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini tahun 2014, dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dapat Ancaman Polisi, Bambang Widjojanto Saran Lapor Propam

"Pada Tahun 2022, tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan, artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan. Tentu ini ada LPB nomor 661/VIII/2022 di Polsek Pondok Gede," tuturnya.

"Perkara ini, pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS, istrinya yang kedua ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa berhadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusan dengan Propam," ujarnya menambahkan.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, akan dilakukan take over terhadap proses penyelesaian laporan tersebut oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai pelanggaran kode etik terkait adanya KDRT yang dilakukan Bripka Madih.

"Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat