kievskiy.org

Sambo Cs Menghitung Hari Menuju Vonis, Masa Penahanan Ditambah 30 Hari

Ferdy Sambo dan Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Kolase foto/Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Masa penahanan Ferdy Sambo Cs kembali diperpanjang sebanyak 30 hari. Ini merupakan permintaan kedua Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai penghujung sidang. Sebelum vonis dijatuhkan, PN Jaksel memohon perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu, 5 Februari 2023.

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ujarnya lagi.

Baca Juga: 12 GIF Cap Go Meh 2023 Gratis, Rayakan Festival Lampion dengan Gambar Bergerak!

Masa Penahanan Sambo Cs Berakhir di 6 Februari 2023

Sebagai informasi, penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada Senin, 6 Februari 2023. Sedang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua belum rampung sepenuhnya.

Untuk itu, PN Jaksel sebelumnya telah mengirimkan pengajuan perpanjangan masa tahanan kembali ke Pengadilan Tinggi Jakarta. pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan kabar tersebut.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selesai, begitu pun dengan sidang pembacaan pledoi alias nota pembelaan, sidang replik, dan duplik. Kini giliran majelis hakim menunjukkan kuasanya di pengadilan. Vonis akan segera dijatuhkan di PN Jaksel, pada 13 hingga 15 Februari 2023 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat