kievskiy.org

Mahfud MD Yakin Vonis Ferdy Sambo Bakal Adil: Hakim, Jaksa, dan Pengacaranya Profesional

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin jika hakim memberikan vonis yang adil untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. 

"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023. 

Berdasarkan pantauannya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai seluruh jajaran yang bertugas cukup profesional.

Sejauh ini berdasarkan pemantauannya, kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional. 

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Isu Penundaan Pemilu 2024: Bukan Bersumber dari Pemerintah

"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ujar Mahfud. 

Ia yakin jika hakim tidak terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan saat menjatuhkan vonis.

"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," ucapnya. 

Tuntutan Ferdy Sambo

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambi menjalani pidana penjara seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat