kievskiy.org

Masuk Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. /Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj

PIKIRAN RAKYAT –  Masa penahanan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan yang lainnya akan kembali diperpanjang selama 30 hari. Adapun, masa penahanan tersebut diperpanjang mulai 7 Februari 2023-8 Maret 2023.

Keterangan itu turut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. “Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” katanya, Minggu, 5 Februari 2023.

Sebelumnya, masa penahanan untuk Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Januari 2023. Diketahui, perpanjangan masa penahanan pada saat itu dimulai pada 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran vonis untuk Ferdy Sambo masih akan dibacakan pada 13 Februari 2023 mendatang. Adapun, perpanjangan masa penahanan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu didasari Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Baca Juga: Eks Sekjen: Sangat Terbuka Ruang NasDem Meninggalkan Anies Baswedan

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini telah melewati tahap pembacaan delik.  Nantinya, sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Keterangan tersebut disampaikan  Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.  

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujarnya.

Sementara itu, sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar pada 14 Februari 2023. Sedangkan, pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada akan berlangsung pada 15 Februari 2023.

Oleh karena itu, sidang pembunuhan Brigadir J tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan. Sebagai informasi, kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat