kievskiy.org

Hotman Paris: Oknum Perawat yang Gunting Jari Bayi Bisa Dihukum Seberat-beratnya

Ilustrasi jari bayi.
Ilustrasi jari bayi. /Pixabay/RitaE

PIKIRAN RAKYAT - Oknum perawat di rumah sakit Palembang, Sumatra Selatan diduga lalai dalam bertugas karena menggunting jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia 8 bulan saat membuka perban yang merekatkan selang infus.

Menurut pihak rumah sakit, saat ini perawat tersebut telah dinonaktifkan untuk sementara waktu. Ibunda korban, Sri Wahyuni, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris.

“Pak Hotman Paris, mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan sama Bapak Hotman Paris,” ujar Sri Wahyuni.

Hotman menyatakan siap bertemu keluarga korban. Saat ini, Hotman tengah mempelajari kasus. Hari ini juga akan ditinjau kemungkinan jari kelingking korban masih bisa disambung kembali atau tidak.

Baca Juga: Buntut Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang, Hotman Paris Siap Turun Tangan

“Gimana akibat hukumnya? Jelas ini menimbulkan kerugian yang besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian semata, misalnya biaya pengobatan,” tuturnya.

Hotman memaparkan, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya jika menimbulkan kerugian berkepanjangan.

“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika. Misalnya korban kecelakaan lalu lintas atau korban restoran siap saji di mana pengadilan memberikan kerugian yang sangat besar tanpa melihat latar belakang ekonomi dari si korban”

“Karena kalau melihat latar belakang ekonomi dari si bayi kan enggak ada. Dan juga biaya pengobatan berapa sih paling? Tapi kalau jarinya ini terpotong seumur hidup, bayangkan dia akan catat seumur hidup,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat