kievskiy.org

Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Minta Maaf: Ada Ketidaksesuaian Prosedur

Ilustrasi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.
Ilustrasi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. /Pixabay/ValinPy4

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Winu Andiko mengatakan, bahwa terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Senin, 6 Februari 2023.

Dia menjelaskan, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.

Polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur serta dilakukan audit investigasi untuk mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak.

Baca Juga: Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur terhadap Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya.

Atas temuan itu pula lanjut Trunoyudo, pihaknya menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya.

Hasya Jadi Tersangka

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat