kievskiy.org

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertubruk Mobil Purnawirawan

Ilustrasi kecelakaan. Mahasiswa UI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dicabut status tersangkanya oleh polisi.
Ilustrasi kecelakaan. Mahasiswa UI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dicabut status tersangkanya oleh polisi. /Pixabay/ValinPy4

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, terkait kasus kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia mengatakan, pencabutan status tersangka itu dilakukan ditemukan bukti baru atau novum dalam perkara tersebut.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pencabutan penetapan tersangka kepada Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Prabowo Balas Isyarat Jokowi Soal Elektabilitas: Tendangannya Lumayan

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati. Menurutnya, kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat