PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka Hasya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas saat kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin 6 Februari 2023.
Trunoyudo menambahkan, ditemukan ketidaksesuaian prosedur administrasi sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Akan tetapi, Ia tidak menjelaskan secara detail ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dilakukan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan MHA," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo belum dapat menjabarkan lebih rinci kepada wartawan terkait alat bukti baru yang dimaksud.
Janjikan Pulihkan Nama Baik Hasya
Polisi berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut.
"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.