kievskiy.org

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas karena Kecelakaan, Kuasa Hukum: Bentuk Keseriusan Polri

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /Pixabay/ValinPy4

PIKIRAN RAKYAT – Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MHA yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta Selatan telah dicabut oleh Polda Metro Jaya. 

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Keterangan itu turut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.  

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya, dikutip pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Bantah Formula E Jadi Alasan Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung, Ali Fikri: Jangan Terus Dikaitkan

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya melanjutkan.

Menurut keterangan Trunoyudo, terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penetapan status tersangka terhadap MHA, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," ucapnya.

Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut soal ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dimaksudkan tersebut dalam penanganan kasus kecelakan itu.  

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa di Turki dan Suriah: Doa Kami Bersama Keluarga dan Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat