kievskiy.org

Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Janji akan Pulihkan Nama Baik Hasya

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akhirnya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka mahasiswa UI. Polisi berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut.

"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Winu Andiko kepada wartawan pada Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo pun menyampaikan pihaknya meminta maaf lantaran terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," katanya.

Baca Juga: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Minta Maaf: Ada Ketidaksesuaian Prosedur

Dikatakan Trunoyudo, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.

Polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur serta dilakukan audit investigasi untuk mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian adminiatrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya.

Atas temuan itu pula lanjut Trunoyudo, pihaknya menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat