kievskiy.org

Polisi Akui Ada Pelanggaran Maladministrasi Dalam Penyidikan Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI

Ilustrasi penetapan tersangka mahasiswa UI MHA yang dicabut polisi, simak tanggapan Lemkapi.
Ilustrasi penetapan tersangka mahasiswa UI MHA yang dicabut polisi, simak tanggapan Lemkapi. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terjadi maladministrasi terkait pengusutan kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran maladministrasi tersebut yang kemudian menjadi dasar adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik.

"Ditemukan adanya maladministrasi oleh penyidik, makanya disidang (etik dan profesi)," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2023.

Kendati begitu Trunoyudo tidak merinci berapa banyak penyidik yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Jokowi Sentil Menjamurnya Konten Receh dan Sensasional: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja

Menurutnya mereka yang melanggar tengah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. Nantinya kata dia hasil sidang KEPP akan diumumkan.

"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat