PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyatakan harta pimpinan KPK di sita di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan bahwa kabar bohong yang beredar itu dibuat dengan mengutip pernyataan-pernyataan dari Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, yang kemudian dirangkai sedemikian rupa hingga terbentuklah hoaks.
Ia menambahkan semua harta pimpinan KPK telah dilaporkan dalam LHKPN yang dapat diakses publik. Sehingga, transparansi dan pertanggungjawaban atas harta yang diperolehnya bisa dilihat.
LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud. Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar.
Di mana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.
"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara Sehingga bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Curhat Soal Belanja Iklan Media Diambil Platform Digital: Ini Sedih Loh
KPK Mohon Publik Setop Kaitkan Tindak-tanduk Lembaga dengan Politik
Ali Fikri berharap KPK tidak ada narasi yang menghubungkan penindakan perkara KPK dengan isu politik. Ia menegaskan, tugas KPK sudah jelas dan murni berlandaskan hukum tanpa muatan kepentingan politik.