kievskiy.org

KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Memohon pada Jokowi: Jangan Sekali-kali Digunakan

Ilustrasi wartawan. PWI Mohon pada Jokowi supaya KUHP baru tidak digunakan untuk 'pidanakan' wartawan.
Ilustrasi wartawan. PWI Mohon pada Jokowi supaya KUHP baru tidak digunakan untuk 'pidanakan' wartawan. /Pixabay/Engin_Akyurt PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpeluang untuk mempenjarakan wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakannya.

Ketua Umum PWI, Atal S Depari membuat pernyataan terbuka menyasar Jokowi, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara, kemarin, Kamis 9 Februari 2023.

"Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujarnya, di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, dikutip dari Antara, 10 Februari 2023.

Menurutnya, aturan pidana yang mengikat di Undang-undang KUHP baru telah mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers yang lalu.

Baca Juga: Jual Narkoba Lewat Medsos, Siswa SMK di Majalengka Diringkus

"Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru, yang dinilainya bisa menyeret wartawan beserta perusahaan pers sebagai tersangka tindak pidana ketika bekerja.

Atal S Depari mengatakan bahwa kebijakan itu seolah mengingkari kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Mewakili insan pers Tanah Air, ia merasa pemerintah tanpa sadar sedang dalam upaya membungkam mereka, usai KUHP baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Pihaknya tak luput membahas serta publisher rights atau hak penerbit di Indonesia. Dia berharap selanjutnya hak tersebut bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai cambuk bagi kualitas jurnalistik dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat