kievskiy.org

Daftar Aset Rp1,2 Triliun Milik Tersangka Net89 yang Disita Polisi: Bandana Atta Halilintar hingga Rumah Mewah

Ilustrasi aset, harta, kekayaan.
Ilustrasi aset, harta, kekayaan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Aset senilai Rp1,2 triliun milik para tersangka kasus robot trading Net89 disita Polisi. Dari berbagai aset tersebut, ada bandana Atta Halilintar hingga rumah mewah senilai Rp17,250 miliar.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) terkait dengan dugaan kasus investasi bodong tersebut. Aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis.

“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2023.

Baca Juga: Investasi Bodong NET89 Berbuntut Panjang, 15 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:
1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:
a. BMW seharga Rp2,7 miliar
b. Lexus seharga Rp1,4 miliar
c. Tesla seharga Rp1,5 miliar
d. Peogeot seharga Rp690 juta
6. Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa:
a. Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp14 miliar
b. Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar
c. Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar
d. Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp12 miliar
e. Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar
f. Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp500 miliar

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka dari Kasus Robot Trading Net89

Kronologi

PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) diduga terlibat dalam investasi bodong NET89. Hingga saat ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong NET89 tersebut.

“Saat ini status perkara sudah tahap penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombers Pol Nurul Azizah, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL). Selain itu, PT SMI diduga melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat