kievskiy.org

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka dari Kasus Robot Trading Net89

Ilustrasi penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Net89.
Ilustrasi penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Net89. /Pixabay/mohamed Hassan Pixabay/mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022 di Jakarta.

Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga Kedelai Mahal, Ukuran Tahu Semakin Mengecil

Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200-an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” ujar Whisnu Hermawan.

Para pelaku, menurut Whisnu, terancam pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat