kievskiy.org

Penyidik Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

Ilustrasi sekarung uang yang disita.
Ilustrasi sekarung uang yang disita. /Pixabay/kreatikar Pixabay/kreatikar

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast. 

Tak hanya itu, dalam kasus robot trading Viral Blast ini penyidik juga menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola Tanah Air. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, total uang yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tersebut yakni Rp22,945 miliar. 

Adapun rinciannya, kata dia, Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp45 juta disita dari exchange atas nama S. 

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Joe Biden Beri 150 Juta Dolar untuk ASEAN Perangi Pengaruh China di Laut Natuna Utara

"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air," kata Ramadhan.

Pada kesempatan terpisah Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menuturkan bahwa tiga klub sepak bola yang terseret dalam kasus robot trading Viral Blast, yakni Persija Jakarta, Madura United, serta Bhayangkara FC.

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus.

Robertus menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut terkait dengan sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat