kievskiy.org

Rugikan Member Rp1,2 Triliun, Tiga Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Diciduk Polisi

Ilustrasi investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Ilustrasi investasi bodong robot trading Viral Blast Global. /pixabay/sergeitokmakov pixabay/sergeitokmakov

PIKIRAN RAKYAT – Kasus investasi bodong kembali mencuat di tengah publik, yang terbaru Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong lewat aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Kasus ini mencuat setelah beberapa waktu lalu sejumlah anggota korban investasi bodong yang merasa dirugikan mendatangi kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan para pelaku ditangkap pihak kepolisian karena menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Isi Wasiat Dorce Gamalama Buat Saudara Kandung Meradang, Seluruh Warisan Jatuh ke Tangan Anak Angkat?

Menurut Whisnu para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020, dalam kurun waktu satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang, dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya,” kata Whisnu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dari total empat tersangka, polisi telah menangkap tiga orang dan telah dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa berinvestasi di Viral Blast tidak akan rugi karena ada dana proteksi.

Satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat