kievskiy.org

Kasus Dugaan Penimpuan Trading Ilegal, Bareskrim Polri Siap Periksa Pengurus hingga Pemilik Binomo

Ilustrasi - Polisi selidiki pemilik dan pengurus aplikasi Binomo.
Ilustrasi - Polisi selidiki pemilik dan pengurus aplikasi Binomo. /Pixabay/Pexels Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Berawal dari adanya pelaporan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.

Pihak penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, akan memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa mulai dari pemilik hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi Binomo.

"Sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Wisnu seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari PMJ News, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Perilaku Dorce Gamalama yang Jarang Terekspos Bocor, Tetangga: Saya Saksinya

Whisnu memaparkan,pihaknya juga akan mulai memeriksa sejauh mana keterlibatan affiliator.

Sebab kesuksesan aplikasi tersebut, bergantung kepada kesuksesan seorang affiliator dalam mempromosikan.

"Penyidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya," kata Whisnu.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Merasa Tertekan dan Sakit Hati Marak 'Meme' dan Hujatan Soal JHT di Usia 56 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat