PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menaikan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap penyidikan pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui dalang di balik aplikasi tersebut, baik pengurus hingga pemiliknya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pun menegaskan pihaknya telah menyelidiki dalang di balik aplikasi Binomo tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya, Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Divonis HIV, Ibu dan Anak di Bekasi Terkulai Tak Berdaya, Sang Suami Meninggal Satu Bulan Lalu
Menurut Whisnu Hermawan, pihaknya saat ini sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo juga turut didalami.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Whisnu Hermawan.
Dia pun memastikan pihaknya akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia.