PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan status perkara kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, Jumat 18 februari 2022.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang turut menjadi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli ITE, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx : Dosa dan Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya
Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor pada hari Jumat, 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.
Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Indra Kenz, penyidik turut melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.