kievskiy.org

Bareskrim Polri Sita dan Blokir Aset Robot Trading Viral Blast hingga Rp90,2 Miliar

Ilustrasi robot trading viral blast.
Ilustrasi robot trading viral blast. /pixabay/3844328

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset terkait kasus robot trading Viral Blast. Total sudah Rp90,2 Miliar yang disita pihak kepolisian.

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Gatot menerangkan, dalam melakukan penyitaan aset serta rekening tersebut pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Dapatkan BLT Minyak Goreng Mulai April 2022 Rp300 Ribu, Berikut Cek Daftar Penerima BPNT dan PKH

Dia pun merinci terkait penyitaan dan pemblokoran aset tersebut diantaranya ada 50 rekening telah diblokir dengan nilai uang  Rp14.643.029.000.

Kemudian memblokir 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank berbeda dengan jumlah aset sekitar Rp 1,5 miliar.

Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.189.

Baca Juga: Singgung 'Janji Suci' Megawati-Prabowo Subianto, Pengamat Ungkap Kans Prabowo-Puan di Pemilu 2024

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat