kievskiy.org

Kasus Penggelapan Uang Robot Trading Mencuat Lagi, Korban Diduga Alami Kerugian sampai Rp25 Miliar

Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi.
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861 Pixabay.com/PIX1861

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG). 

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022. 

Modus dalam kasus ini bermula ketika ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan. 

Baca Juga: Anggota DPR Sorot Pernyataan Nadiem Makarim: Berlebihan dan Merendahkan...

“Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan keada para membernya,” ujar saat memberi keterangan di Polri TV pada Rabu, 28 September 2022. 

Karena keuntungan yang diberikan cukup besar, alhasil korban pun tergiur dan akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini telah didapatkan fakta, bahwa korban berinvestasi dengan nominal yang cukup fantastis, dan dijanjikan mendapatkan keuntungan 1,3 persen hingga 1,5 persen per hari. 

Baca Juga: Granat Meledak di Cilincing Disebut Tak Berbahaya, Polda Metro Jaya: Hanya Efek Kejut

“Didapatkan fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar 500.000 sampai dengan 9 miliar. Dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen perhari,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, Ramadhan menuturkan, awalnya investasi dari para korban berjalan lancar dan mereka juga dapat mencairkan keuntungan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat